Pakkawaru Partner — Terakhir diperbarui: 1 Maret 2026
Syarat dan Ketentuan ("S&K") ini mengatur penggunaan layanan yang disediakan oleh Pakkawaru Partner yang dikelola oleh PT Solusi Pemasaran Digital. Dengan mengakses atau menggunakan layanan Pakkawaru Partner, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam S&K ini beserta Kebijakan Privasi kami yang dapat diakses di https://pakkawarupartner.com/privacy-policy.
Jika Anda tidak menyetujui sebagian atau seluruh isi S&K ini, mohon untuk tidak menggunakan layanan kami.

1. Ketentuan Umum

1.1 Definisi
Dalam S&K ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagaimana dijelaskan di bawah:
"Akun" berarti akun terdaftar pada Platform Pakkawaru Partner yang digunakan untuk mengakses dan menggunakan Layanan.
"Akun Iklan Whitelist" atau "Ads Account" berarti akun iklan milik Pakkawaru Partner yang bersifat whitelisted pada Platform Iklan yang diberikan aksesnya kepada Pengguna untuk keperluan beriklan.
"Anda" atau "Pengguna" berarti setiap orang atau badan yang mengakses, mendaftar, dan/atau menggunakan Platform dan/atau Layanan.
"Biaya Layanan" atau "Management Fee" berarti biaya yang dikenakan oleh Pakkawaru Partner kepada Pengguna atas penggunaan Layanan, yang besarannya mengacu pada ketentuan harga yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
"Kebijakan Privasi" berarti ketentuan mengenai pengelolaan data pribadi yang berlaku pada Platform, sebagaimana dapat diakses melalui https://pakkawarupartner.com/privacy-policy.
"Konten Iklan" berarti seluruh materi, teks, gambar, video, tautan, dan elemen kreatif lainnya yang dibuat, diunggah, atau digunakan oleh Pengguna dalam kegiatan beriklan melalui Akun Iklan Whitelist.
"Layanan" berarti seluruh layanan yang disediakan oleh Pakkawaru Partner melalui Platform, termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan Akun Iklan Whitelist, pengelolaan saldo iklan, dan layanan pendukung lainnya.
"Pakkawaru Partner", "Kami", atau "Platform" berarti situs web https://pakkawarupartner.com beserta seluruh halaman turunannya, aplikasi mobile (Android dan iOS), serta layanan yang dikelola oleh Pakkawaru Partner.
"Platform Iklan" berarti platform periklanan digital pihak ketiga yang didukung oleh Pakkawaru Partner, saat ini mencakup Meta Ads (Facebook & Instagram), Google Ads, dan TikTok Ads, serta platform lain yang dapat ditambahkan di kemudian hari.
"Saldo" atau "Ad Credit" berarti sejumlah dana yang telah di-top-up oleh Pengguna ke dalam sistem Pakkawaru Partner yang dapat digunakan untuk kegiatan beriklan pada Platform Iklan.
Istilah "Kesalahan Sistem", "Saldo Tidak Sah", "Akun Terkait", dan "Belanja Tanpa Dana" memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 9.1.
1.2 Persetujuan
Dengan mendaftar, mengakses, atau menggunakan Layanan Pakkawaru Partner, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami, dan setuju untuk terikat pada S&K ini, Kebijakan Privasi, serta ketentuan layanan tambahan yang berlaku. S&K ini dapat diubah dan/atau diperbarui dari waktu ke waktu oleh Pakkawaru Partner.
1.3 Batas Usia
Layanan Pakkawaru Partner hanya dapat digunakan oleh individu yang berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah dianggap cakap secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Dengan mendaftar, Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda memenuhi syarat usia tersebut.

2. Pendaftaran dan Akun

2.1 Data Pendaftaran
Saat membuat Akun, Anda wajib memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan terkini, termasuk namun tidak terbatas pada nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon. Anda berkewajiban untuk segera memperbarui data jika terdapat perubahan.
2.2 Keamanan Akun
Anda bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan kata sandi dan seluruh aktivitas yang terjadi pada Akun Anda. Anda dilarang meminjamkan, mengalihkan, atau membagikan akses Akun kepada pihak lain. Pakkawaru Partner tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penggunaan Akun oleh pihak tidak berwenang yang disebabkan oleh kelalaian Anda.
2.3 Verifikasi
Pakkawaru Partner berhak melakukan verifikasi identitas Pengguna melalui OTP, KYC (Know Your Customer), atau metode verifikasi lain yang dianggap perlu. Pengguna wajib bekerja sama dalam proses verifikasi ini.
2.4 Penangguhan dan Penghentian Akun
Pakkawaru Partner berhak, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, untuk menangguhkan, membatasi akses, atau menghentikan Akun Pengguna secara sementara maupun permanen apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap S&K ini, ketentuan Platform Iklan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Deskripsi Layanan

3.1 Layanan Utama
Pakkawaru Partner menyediakan layanan penyediaan Akun Iklan Whitelist pada berbagai Platform Iklan. Layanan ini mencakup:
  • Penyediaan Akun Iklan Whitelist pada Meta Ads (Facebook & Instagram), Google Ads, dan TikTok Ads.
  • Fasilitas top-up saldo iklan (Ad Credit).
  • Dukungan operasional terkait pengelolaan akun iklan.
  • Layanan tambahan lainnya yang dapat Pakkawaru Partner sediakan dari waktu ke waktu.
3.2 Penambahan Platform dan Layanan
Pakkawaru Partner dapat menambahkan dukungan untuk Platform Iklan baru dan/atau layanan tambahan (termasuk namun tidak terbatas pada layanan SaaS, Pakkawaru Partner Card, dan fitur lainnya) di kemudian hari.
3.3 Batasan Layanan
Pengguna memahami dan menyetujui bahwa:
  • Pakkawaru Partner BUKAN platform iklan itu sendiri, melainkan penyedia akun iklan whitelist. Performa iklan sepenuhnya bergantung pada Platform Iklan masing-masing (Meta, Google, TikTok).
  • Pakkawaru Partner tidak menjamin bahwa Akun Iklan Whitelist tidak akan dinonaktifkan (disabled) oleh Platform Iklan.
  • Pakkawaru Partner tidak menjamin peningkatan penjualan atau keuntungan bisnis Pengguna dari penggunaan Layanan.
  • Ketersediaan dan kelancaran Layanan bergantung pada kondisi teknis Platform Iklan pihak ketiga yang berada di luar kendali Pakkawaru Partner.
3.4 Ketentuan Perubahan Batas Anggaran pada Seluruh Platform Iklan
Seluruh perubahan batas anggaran, termasuk penambahan (increase), pengurangan (decrease), pengembalian (refund), dan pemindahan (transfer) anggaran pada Meta Ads, Google Ads, TikTok Ads, dan Platform Iklan lainnya, baru dianggap berhasil setelah dikonfirmasi berhasil oleh Platform Iklan yang bersangkutan dan tercermin pada batas anggaran Akun Iklan Whitelist.
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara catatan sistem Pakkawaru Partner dan data Platform Iklan, data Platform Iklan yang berlaku. Pakkawaru Partner berhak sewaktu-waktu melakukan koreksi, termasuk pembatalan transaksi, penerbitan Debit Note atau Credit Note, dan penyesuaian Saldo maupun batas anggaran, baik atas transaksi yang sedang berjalan maupun yang telah lampau.
Saldo atau batas anggaran yang timbul dari transaksi yang tidak berhasil di Platform Iklan merupakan Saldo Tidak Sah sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
3.5 Batas Pembelanjaan Akun Iklan Whitelist
Batas pembelanjaan Akun Iklan Whitelist bersifat kumulatif dan hanya sebesar dana yang telah disetorkan Pengguna dan diterima Pakkawaru Partner. Setiap pengaturan pada Platform Iklan, termasuk pengaturan ulang (reset) batas pembelanjaan secara otomatis maupun manual, tidak menambah hak Pengguna atas anggaran iklan.
Belanja iklan yang melebihi dana yang disetorkan, apa pun penyebabnya, termasuk belanja yang terjadi setelah masa sewa Akun Iklan Whitelist berakhir, tetap menjadi kewajiban Pengguna sebagaimana diatur dalam Pasal 4.7 dan Pasal 9.

4. Biaya, Saldo, dan Pembayaran

4.1 Mekanisme Top-Up
Pengguna harus melakukan top-up Saldo terlebih dahulu sebelum dapat menjalankan iklan melalui Akun Iklan Whitelist.
4.2 Biaya Layanan (Management Fee)
Atas penggunaan Layanan, Pengguna dikenakan Biaya Layanan yang besarannya mengacu pada ketentuan harga yang berlaku pada saat transaksi. Biaya Layanan dipotong langsung dari jumlah top-up Pengguna. Biaya layanan belum termasuk pajak.
4.3 Saldo Bersifat Non-Refundable
Saldo (Ad Credit) yang telah di-top-up ke dalam sistem Pakkawaru Partner tidak dapat dikembalikan, ditarik, atau diuangkan kembali dalam bentuk apa pun (non-refundable).
4.4 Pemindahan Saldo
Apabila Akun Iklan Whitelist Pengguna dinonaktifkan (disabled) oleh Platform Iklan dan bukan karena pelanggaran berat oleh Pengguna, sisa Saldo dapat dipindahkan ke Akun Iklan Whitelist pengganti setelah melalui proses verifikasi oleh tim Pakkawaru Partner.
4.5 Perubahan Tarif
Pakkawaru Partner berhak mengubah struktur biaya dan tarif Layanan dengan pemberitahuan sebelumnya melalui Platform dan/atau email.
4.6 Konsekuensi Saldo Habis
Apabila Saldo Pengguna habis atau tidak mencukupi, iklan yang berjalan pada Akun Iklan Whitelist akan berhenti secara otomatis.
4.7 Kewajiban Pembayaran
Apabila penggunaan saldo iklan melebihi jumlah top-up yang tersedia (overspending), Pengguna wajib menyelesaikan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak menerima pemberitahuan dari Pakkawaru Partner.
Kewajiban ini juga berlaku atas overspending yang timbul karena Kesalahan Sistem, pengaturan Platform Iklan (termasuk reset batas pembelanjaan), maupun penggunaan Akun Iklan Whitelist setelah masa sewa berakhir. Jumlah kewajiban dihitung berdasarkan catatan sistem Pakkawaru Partner dan data Platform Iklan. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat berakibat pada penangguhan Layanan dan/atau tindakan penagihan lainnya.

5. Kebijakan Akun Iklan

5.1 Kepemilikan Akun Iklan
Akun Iklan Whitelist merupakan milik dan dikelola sepenuhnya oleh Pakkawaru Partner. Pengguna diberikan akses terbatas untuk keperluan beriklan sesuai ketentuan yang berlaku.
5.2 Akses dan Peninjauan
Pakkawaru Partner berhak mengakses, meninjau, dan melakukan tindakan terhadap Akun Iklan Whitelist Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada peninjauan konten iklan, penghentian campaign yang melanggar ketentuan.
5.3 Penggantian Akun
Apabila Akun Iklan Whitelist dinonaktifkan oleh Platform Iklan dan bukan disebabkan oleh pelanggaran Pengguna, Pakkawaru Partner akan berupaya menyediakan Akun Iklan Whitelist pengganti.
5.4 Batasan Penggunaan
Akses terhadap Akun Iklan Whitelist hanya dapat digunakan oleh Pengguna yang terdaftar. Pengguna dilarang memberikan akses kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pakkawaru Partner.

6. Kewajiban Pengguna

Dalam menggunakan Layanan Pakkawaru Partner, Pengguna wajib:
  • Mematuhi seluruh kebijakan iklan dari masing-masing Platform Iklan yang digunakan.
  • Bertanggung jawab penuh atas seluruh Konten Iklan yang dibuat, diunggah, dan ditayangkan melalui Akun Iklan Whitelist.
  • Tidak menggunakan Layanan untuk tujuan yang melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
  • Memastikan bahwa produk atau jasa yang diiklankan telah memenuhi seluruh standar perizinan yang diwajibkan.
  • Melakukan top-up Saldo sebelum iklan dijalankan dan memastikan kecukupan Saldo selama periode beriklan.
  • Tidak memanfaatkan Kesalahan Sistem dalam bentuk apa pun, dan segera melaporkan setiap Kesalahan Sistem atau Saldo Tidak Sah yang diketahui sesuai Pasal 9.3.

7. Konten dan Produk yang Dilarang

Pengguna dilarang keras menggunakan Layanan Pakkawaru Partner untuk mengiklankan, mempromosikan, atau menyebarkan produk, jasa, atau konten yang termasuk dalam kategori berikut:
  • Segala produk atau jasa yang melanggar hukum Republik Indonesia.
  • Narkoba, narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya.
  • Senjata api, senjata tajam, amunisi, bahan peledak.
  • Perdagangan manusia dan segala bentuk eksploitasi manusia.
  • Jasa peretasan, malware, spyware, dan aktivitas siber ilegal.
  • Judi online dan segala bentuk taruhan berbasis uang.
  • Penipuan, skema Ponzi, money game, dan investasi bodong.
  • Konten SARA, ujaran kebencian, dan diskriminasi.
  • Konten pornografi dan konten seksual.
  • Produk kesehatan tanpa izin edar BPOM.
  • Barang bajakan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual.

8. Sanksi dan Tindakan

Apabila Pengguna melanggar S&K ini, Pakkawaru Partner berhak mengambil satu atau lebih tindakan berikut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu:
  • Pemberian peringatan tertulis.
  • Penghentian sementara atau pembatasan kampanye iklan.
  • Pembekuan (suspend) Akun Pengguna secara sementara.
  • Pemutusan Layanan dan penutupan Akun secara permanen.
  • Penghangusan seluruh Saldo (Ad Credit) yang tersisa.
Untuk pelanggaran Pasal 9, Pakkawaru Partner juga berhak mengambil tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.6 dan menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 14.

9. Larangan Penyalahgunaan Sistem dan Kecurangan (Anti-Fraud)

9.1 Definisi
Dalam Pasal ini:
a. Kesalahan Sistem adalah setiap galat, celah, ketidaksesuaian, atau kegagalan pada sistem, aplikasi, antarmuka pemrograman (API), atau proses Pakkawaru Partner maupun Platform Iklan, termasuk ketidaksesuaian antara Saldo atau batas anggaran yang tercatat di sistem Pakkawaru Partner dan yang berlaku di Platform Iklan.
b. Saldo Tidak Sah adalah setiap saldo, kredit, batas anggaran, atau nilai lain yang tercatat atas nama Pengguna tanpa didukung pembayaran yang sah dan telah diterima Pakkawaru Partner.
c. Akun Terkait adalah dua atau lebih Akun yang menurut penilaian wajar Pakkawaru Partner dikendalikan oleh orang atau kelompok yang sama, berdasarkan antara lain kesamaan nomor telepon, alamat email, alamat IP, perangkat, identitas, rekening atau sarana pembayaran, toko daring, akun media sosial, atau pola transaksi.
d. Belanja Tanpa Dana adalah belanja iklan yang ditagihkan Platform Iklan kepada Pakkawaru Partner dan melebihi dana yang telah disetorkan Pengguna, apa pun penyebabnya.
9.2 Larangan
Pengguna dilarang, baik sendiri maupun bersama-sama atau melalui pihak lain:
a. memanfaatkan, menguji, atau mengeksploitasi Kesalahan Sistem untuk memperoleh Saldo Tidak Sah, batas anggaran, atau keuntungan lain;
b. melakukan refund, transfer anggaran, top-up, atau perubahan batas anggaran secara berulang, berurutan cepat, atau dengan nominal yang tidak wajar dengan maksud memperoleh selisih Saldo atau batas anggaran;
c. membelanjakan, memindahkan, atau mengalihkan Saldo Tidak Sah ke Akun Iklan Whitelist, Akun Terkait, atau platform lain;
d. mengubah pengaturan Akun Iklan Whitelist di luar dasbor Pakkawaru Partner, termasuk batas pembelanjaan, pengaturan reset batas, metode pembayaran, atau hak akses, atau memanfaatkan pengaturan tersebut untuk membelanjakan melebihi dana yang disetorkan;
e. menggunakan Akun Iklan Whitelist setelah masa sewa berakhir, setelah dinonaktifkan, atau setelah dibekukan oleh Pakkawaru Partner;
f. mendaftarkan atau mengoperasikan lebih dari satu Akun untuk menghindari batas, pemantauan, pembekuan, atau penagihan, atau untuk menyamarkan identitas pengendali Akun;
g. memberikan identitas, dokumen, atau bukti pembayaran yang palsu, tidak benar, atau milik pihak lain tanpa hak;
h. menggunakan skrip, bot, otomasi, atau alat lain untuk mengirim permintaan ke sistem Pakkawaru Partner, atau memanipulasi permintaan dan respons sistem, di luar fitur yang disediakan secara resmi;
i. mengajukan pembatalan pembayaran (chargeback) atau sengketa pembayaran secara tidak beriktikad baik; dan
j. membantu, menyuruh, atau memberi kesempatan kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i.
9.3 Kewajiban Melapor
(1) Pengguna yang mengetahui atau patut menduga adanya Kesalahan Sistem atau Saldo Tidak Sah pada Akunnya wajib melaporkannya kepada Pakkawaru Partner paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak mengetahuinya, serta tidak menggunakan Saldo atau batas anggaran tersebut.
(2) Pengguna yang melapor sesuai ayat (1) dengan iktikad baik dan tidak menggunakan Saldo Tidak Sah tidak dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.6; Pakkawaru Partner cukup melakukan koreksi.
9.4 Status Saldo Tidak Sah
(1) Saldo Tidak Sah tidak pernah menjadi hak atau milik Pengguna, meskipun telah tercatat, tampil di dasbor, atau telah dibelanjakan.
(2) Pakkawaru Partner berhak, tanpa persetujuan Pengguna terlebih dahulu, mengoreksi pencatatan, menerbitkan Debit Note, menarik kembali, atau menurunkan batas anggaran sebesar Saldo Tidak Sah.
(3) Pakkawaru Partner berhak memperhitungkan (mengompensasikan) Saldo Tidak Sah dan kewajiban Pengguna dengan saldo sah milik Pengguna atau Akun Terkait.
9.5 Kewajiban Pembayaran
(1) Pengguna wajib membayar kepada Pakkawaru Partner:
a. seluruh Belanja Tanpa Dana;
b. Biaya Layanan atas seluruh transaksi yang dilakukan, termasuk transaksi yang dibayar dengan Saldo Tidak Sah; dan
c. biaya penagihan, biaya audit, dan biaya hukum yang wajar yang timbul karena pelanggaran Pasal ini.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jatuh tempo dalam 7 (tujuh) hari kalender sejak tagihan dikirimkan, selaras dengan ketentuan Pasal 4.7.
(3) Catatan sistem Pakkawaru Partner serta data yang diperoleh dari Platform Iklan dan penyedia jasa pembayaran merupakan bukti yang sah atas jumlah kewajiban Pengguna, kecuali Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
(4) Pengguna yang mengendalikan Akun Terkait bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban Akun Terkait tersebut.
9.6 Tindakan Pakkawaru Partner
Apabila Pakkawaru Partner menduga secara wajar terjadinya pelanggaran Pasal ini, Pakkawaru Partner berhak, seketika dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu:
a. membekukan Akun Pengguna, seluruh Akun Terkait, dan seluruh Akun Iklan Whitelist yang digunakan;
b. menahan Saldo, menurunkan batas anggaran, atau menghentikan penayangan iklan;
c. meminta dokumen identitas, bukti pembayaran, atau penjelasan tertulis, yang wajib dipenuhi Pengguna dalam 3 (tiga) hari kerja;
d. mengakhiri Layanan secara permanen tanpa pengembalian dana, sesuai Pasal 4.3;
e. menolak pendaftaran baru yang terindikasi sebagai Akun Terkait; dan
f. menyampaikan informasi yang diperlukan kepada Platform Iklan, penyedia jasa pembayaran, dan aparat penegak hukum.
9.7 Upaya Hukum
Selain tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.6, Pakkawaru Partner berhak menempuh upaya hukum perdata dan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Pelaporan pidana tidak menghapus kewajiban Pengguna berdasarkan Pasal 9.5.
9.8 Ganti Rugi
Pengguna wajib mengganti seluruh kerugian Pakkawaru Partner dan membebaskan Pakkawaru Partner dari tuntutan pihak ketiga, termasuk tagihan Platform Iklan dan penyedia jasa pembayaran, yang timbul akibat pelanggaran Pasal ini.
9.9 Keberlakuan
Pasal ini tetap berlaku setelah Akun Pengguna ditutup atau Layanan diakhiri, sampai seluruh kewajiban Pengguna diselesaikan.

10. Kebijakan Akun Tidak Aktif

Apabila Pengguna tidak melakukan aktivitas top-up atau transaksi iklan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, Pakkawaru Partner berhak menonaktifkan Akun Iklan Whitelist dan menghapus Akun Pengguna setelah 30 hari sejak pemberitahuan.

11. Hak Kekayaan Intelektual

Seluruh konten, logo, desain, fitur, kode sumber, dan elemen visual pada Platform Pakkawaru Partner dilindungi oleh hak kekayaan intelektual. Pengguna dilarang menyalin, memodifikasi, mendistribusikan, atau mereproduksi konten Platform tanpa izin tertulis.

12. Pembatasan Tanggung Jawab

Layanan disediakan atas dasar "sebagaimana adanya" (as is). Pakkawaru Partner tidak bertanggung jawab atas:
  • Kerugian akibat kebijakan atau tindakan Platform Iklan terhadap Akun Iklan Whitelist Pengguna.
  • Penurunan performa iklan atau kerugian bisnis Pengguna.
  • Gangguan atau ketidaktersediaan layanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali Pakkawaru Partner.
  • Kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian Pengguna dalam menjaga keamanan Akun.
Pengguna bertanggung jawab penuh atas seluruh Konten Iklan yang dibuat dan ditayangkan. Pengguna membebaskan Pakkawaru Partner dari segala tuntutan hukum yang timbul dari Konten Iklan.

13. Ganti Rugi dan Pembebasan

Pengguna setuju untuk mengganti kerugian dan membebaskan Pakkawaru Partner dari segala klaim, tuntutan, gugatan, kerugian, denda, dan biaya yang timbul akibat pelanggaran Pengguna terhadap S&K ini, kebijakan Platform Iklan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban ini termasuk kerugian akibat penyalahgunaan sistem atau kecurangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9, termasuk tagihan Platform Iklan atas Belanja Tanpa Dana, serta biaya hukum yang dikeluarkan Pakkawaru Partner. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun hubungan antara Pengguna dan Pakkawaru Partner telah berakhir.

14. Penyelesaian Sengketa

14.1 Penyelesaian Perdata
Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan S&K ini akan diselesaikan melalui:
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat antara para pihak terlebih dahulu selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai perselisihan.
  • Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BANI yang berlaku, dengan tempat arbitrase di Jakarta atau Bandung, menggunakan Bahasa Indonesia, dengan 1 (satu) arbiter.
  • Putusan BANI bersifat final dan mengikat. Namun, untuk hal-hal yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
  • Para Pihak mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukannya putusan pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian.
14.2 Penyelesaian Pidana
(1) Dalam hal perbuatan Pengguna diduga merupakan tindak pidana, termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik, manipulasi data elektronik, penipuan, penggelapan, dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, Pakkawaru Partner berhak melaporkan atau mengadukan perbuatan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau aparat penegak hukum lain yang berwenang.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan sewaktu-waktu tanpa harus terlebih dahulu menempuh musyawarah atau arbitrase, dan tidak dibatasi oleh kesepakatan penyelesaian perdata dalam Pasal 14.1.
(3) Proses pidana dapat berjalan sebelum, bersamaan dengan, atau sesudah penyelesaian perdata atau arbitrase. Pembayaran atau penyelesaian kewajiban perdata oleh Pengguna tidak dengan sendirinya menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.
(4) Pakkawaru Partner berhak menuntut pemulihan kerugian dalam proses pidana, termasuk melalui penggabungan gugatan ganti kerugian sesuai hukum acara pidana yang berlaku, tanpa mengurangi haknya untuk menempuh upaya perdata.
(5) Pengguna menyetujui bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya, termasuk log transaksi, log akses dan alamat IP, rekaman aktivitas Akun, serta data yang diperoleh dari Platform Iklan dan penyedia jasa pembayaran, merupakan alat bukti hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Pakkawaru Partner berhak menyimpan dan menyerahkan data tersebut kepada aparat penegak hukum.
(6) Pengguna wajib bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan dan tidak menghilangkan, mengubah, atau memindahkan data, Saldo, maupun aset yang terkait dengan perbuatan yang dilaporkan.

15. Perubahan Syarat dan Ketentuan

Pakkawaru Partner berhak mengubah S&K ini sewaktu-waktu. Perubahan akan diinformasikan melalui Platform dan/atau email. Penggunaan Layanan setelah perubahan berlaku dianggap sebagai persetujuan.

16. Ketentuan Lain-Lain

Apabila salah satu ketentuan dalam S&K ini dinyatakan tidak sah, ketentuan lainnya tetap berlaku penuh. Pengguna tidak dapat mengalihkan hak atau kewajibannya tanpa persetujuan tertulis dari Pakkawaru Partner.

17. Kontak

Untuk pertanyaan, keluhan, atau informasi lebih lanjut mengenai S&K ini, silakan hubungi kami melalui: